Riau Redaksi – Beginilah Kronologi Siswi Yang Diperkosa Oleh 2 orang
SURABAYA – Seorang siswi SMK berusia 17 tahun di Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban aksi bejat dua pria dewasa. Gadis di bawah umur itu dipaksa pelaku melakukan threesome (hubungan seks bertiga).
Dikutip dari detik.com, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan, kasus threesome tersebut bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat bekerja AN (30), salah satu pelaku, di Kecamatan Suruh.
Dari prakerin tersebut, korban dan pelaku AN saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. Selanjutnya, pada Mei 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat kos.
“Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (13/8/2023).
Pelaku AN kemudian mengajak korban untuk menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Saat itulah, AN mengajak pelaku lainnya, GSG (43), ke lokasi.
“Ternyata di tempat tersebut pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya (GSG), yang kini juga menjadi tersangka,” imbuhnya.
Di dalam kamar hotel, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan secara threesome. Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman keras.
“Kemudian ketiganya melakukan hubungan badan di situ,” ujar Gathut.
Tindakan asusila itu ternyata direkam oleh salah pelaku dengan durasi selama 2 menit. Video itu pun akhirnya beredar luas di media sosial.
Perbuatan para pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban melalui video yang beredar tersebut. Tidak terima anaknya disetubuhi para pelaku, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke polisi.
“Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu,” tutur Gathut.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pelaku, AN dan GSG, kemudian ditangkap di tempat terpisah.
Selain dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Kedua pelaku ini diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Mereka diancam dengan pidana paling lama 15 tahun,” kata Gatut. ***
*****
Lihat: : Sumber Berita
RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau