Riau Redaksi – Remisi Kemerdekaan: Warga Malaysia Dibebaskan Langsung dari Lapas Kelas II B Selatpanjang
SELATPANJANG – Satu orang Warga Malaysia, Lim Wee Ping (29) yang sempat ditahan karena masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tanpa memiliki paspor pada Agustus 2022 lalu akhirnya dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Selatpanjang setelah mendapat remisi di HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (21/8/2023).
Selanjutnya, Lim Wee Ping diserahkan kepada pihak Imigrasi Selatpanjang untuk dilakukan proses deportasi ke negara asalnya. Penyerahan dilakukan oleh Kasubsi Registrasi bersama Bimkemas Lapas Selatpanjang Agus Nirawan dan Kasubsi Binadik dan Giatja, Andi Rahman dan diterima oleh Kasubsi Intel Dakim Kantor Imigrasi Selatpanjang, Bambang Irawan.
Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar, melalui Kasubsi Registrasi bersama Bimkemas Lapas Selatpanjang, Agus Nirawan mengatakan selain mendapatkan remisi pembebasan langsung, Lim Wee Ping juga telah membayarkan denda sebesar Rp 100 juta kepada negara. Sebelumnya, Lim Wee Ping juga sempat mendapatkan remisi Waisak 15 hari dan remisi 17 Agustus ini mendapatkan 1 bulan.
“Dia sudah menjalani masa tahanannya selama satu tahun dikurangi dari masa dia mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Dijelaskan Agus penyerahan Lim Wee Pingkepada pihak Imigrasi karena dia berstatus sebagai WNA.
“Bahwa yang bersangkutan ini warga negara asing, kita wajib menyerahkan kepada pihak Imigrasi untuk tindakan selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Bambang Irawan mengatakan penegakan hukum atas perbuatan Lim Wee Ping sudah dilaksanakan dan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi.
“Setelah kita lakukan proses Pro Justitia, dan telah mendapat hukuman lalu pada hari ini yang bersangkutan lepas dari masa tahunnya,” ungkap Bambang.
Proses selanjutnya dikatakan Bambang, Lim akan menjalani statusnya sebagai Deteni atau orang asing yang ditampung sementara di kantor Imigrasi.
“Selanjutnya, yang bersangkutan kita Deteni di Kantor Imigrasi selama 30 hari,” ujar Bambang.
Untuk proses deportasi Lim Wee Ping, Bambang mengatakan akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu kepada konsulat Malaysia di Pekanbaru.
“Karena yang bersangkutan ini mengaku berwarga negara Malaysia. Sambil menunggu itu dokumen-dokumennya harus lengkap untuk proses deportasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan TNI AL Selatpanjang bersama 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak ke Malaysia di perairan Pulau Rangsang pada 6 Agustus 2022 lalu. Mereka berangkat ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Setelah ditahan, 10 orang tersebut akhirnya diserahkan Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Pos AL) Selatpanjang, Letda Laut Justine ke Kantor Imigrasi TPI Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut. ***
*****
Lihat: : Sumber Berita
RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau