TELUKKUANTAN – Oknum anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, AP resmi berstatus sebagai terlapor. Ia dilaporkan oleh Kepala UPT KPH Singingi, Abriman ke Polres Kuansing, Kamis (18/5/2023).
“Tadi saya sudah melaporkan oknum anggota DPRD Kuansing ke Polres Kuansing,” ujar Abriman usai melapor ke Polres Kuansing didampingi kuasa hukumnya, Adil Mulyadi.
Laporan yang dibuat Abriman ke Polres Kuansing merupakan arahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Riau.
Kasus ini bermula dari penangkapan alat berat oleh KPH Singingi yang diduga melakukan tindak pidana ilegal logging di hutan lindung Bukit Betabuh pada Sabtu, 13 Mei 2023. Saat itu, operator dan kernet langsung diamankan.
Kemudian, siangnya Abriman bersama Polhut mendatangi TKP untuk mengamankan alat berat tersebut. Abriman berencana untuk mengamankan alat berat ke DLHK Riau di Pekanbaru.
Belum sampai ke TKP, mobil Abriman mendapat adangan dari sekelompok orang. Di sana juga ada oknum anggota DPRD Kuansing, AP.
Dalam video yang diterima GoRiau.com, AP terdengar memaki-maki Abriman dengan suara yang lantang. Ia juga terdengar mempertanyakan surat perintah penangkapan hingga SK penetapan kawasan hutan lindung.
Ternyata tidak hanya itu, AP juga merebut kunci mobil Kepala KPH Singingi. Lalu, terjadilah penyanderaan, dimana AP membawa Abriman ke rumahnya di Hulu Kuantan. Saat itu, Abriman minta agar pembicaraan dilakukan di Polsek Hulu Kuantan, tapi ditolak oleh AP.
Sementara itu, pada Senin (15/5/2023) di Gedung DPRD Kuansing, AP kepada GoRiau.com menyampaikan rasa kesalnya terhadap Abriman. Ia menuding, Abriman menangkap alat berat berdasarkan pesanan.
“Ini lahan masyarakat, ada surat-suratnya dan jelas berada di luar kawasan hutan lindung,” klaim AP sambil memperlihatkan satu per satu dokumen lahan tersebut.***
*****
Lihat: : Sumber Berita