BANDUNG – Aparat Satreskrim Polresta Bandung menangkap pasangan suami istri, RM (42) dan DM (27), warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
DM diduga merupakan wanita bercadar yang memamerkan kemaluannya di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung. Sedangkan suaminya, RM, merupakan pria yang merekam adegan porno tersebut.
Sebelumnya, pada awal Mei 2023 lalu, masyarakat dihebohkan beredarnya video yang memperlihatkan perempuan bercadar memamerkan alat kelaminnya, di kawasan kebun teh Ciwidey.
Dalam video terlihat, perempuan bercadar hitam duduk sambil membuka gaun panjang yang dikenakan. Aksi perempuan itu direkam seorang pria.
Dikutip dari Inews.id, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pascavideo itu viral di medsos, petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh identitas pembuat video tidak senonoh tersebut.
“Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pembuat video asusila di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial awal Mei lalu,” kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kombes Pol Kuswowo Wibowo mengatakan, petugas Satreskrim Polresta Bandung, mulanya menangkap DM dan RM di rumahnya, di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“DM mengaku diminta oleh suaminya (RM) untuk melakukan perbuatan tersebut, buang air kecil divideokan oleh suaminya (RM),” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo..
Kapolresta Bandung menuturkan, RM, suami DM mengaku membuat video tersebut pada Juni 2022 untuk kepentingan pribadi. Namun, selang satu bulan kemudian, RM menjual video-video itu tanpa izin istri.
“Suami berinisial RM membuat akun Twitter dan medsos dengan niat menjual (video tidak senonoh) tanpa izin istri (DM). Kemudian transaksi jual beli terjadi sampai ke anak di bawah umur dan dibagikan ke masyarakat serta viral,” tutur Kapolresta Bandung.
Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku RM membuat empat video tak senonoh di kebun teh Ciwidey. Satu di antaranya viral.
“Pelaku mengaku baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit itu dengan harga Rp100 hingga Rp300.000,” ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Ternyata, video asusila itu dijual kembali oleh pembeli ke warganet lain seharga Rp350.000.
“Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September 2022,” ujar Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka RM dan DM dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Masyarakat diimbau tidak mendistribusikan kembali video asusila tersebut. Sebab mereka yang mendistribusikan dapat dijerat pasal tindak pidana karena melakukan pelanggaran,” tutur Kuswowo Wibowo.***
*****
Lihat: : Sumber Berita