Riau Redaksi : Kepala Kantor SAR Pekanbaru Audensi dengan Kantor Walikota, BPBD, dan Navigasi Dumai untuk Bangun Komunikasi Antar Instansi
DUMAI – Kepala Kantor SAR Pekanbaru, Budi Cahyadi, S.Sos., M.M. hari ini, Jum’at, 28 Juli 2023, mengadakan audiensi ke kantor Walikota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Navigasi Dumai. Dia didampingi oleh Kepala Sumber Daya, Hendra Oktri, SE., M.M., Kanit Siaga SAR Dumai Taufik Akbar dan Kapt RB 218 Dumai Leni Tadika.
Dalam agenda tersebut, Budi Cahyadi mengungkapkan tujuan audiensi adalah untuk mempererat hubungan dan menjalin kerjasama antara Basarnas dengan instansi lain di Kota Dumai. “Audiensi ini bertujuan untuk membangun silaturahmi dan komunikasi antarinstansi dalam pelaksanaan Operasi SAR dan bidang kerja sama lainnya,” kata Budi.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP., M.Si, yang mewakili Walikota Dumai, menyambut baik kunjungan tersebut. “Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan Basarnas dalam penanganan bencana di wilayah Prov. Riau Khususnya Kota Dumai,” ungkap Indra Gunawan.
Budi dan rombongan juga bertemu dengan Kalaksa BPBD kota Dumai Irawan Sukma, AP., M.Si. dan Sekretaris BKPSDM Ramuddin Syah, S.Sos di Kantor Walikota. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat kerjasama dan bertukar informasi terkait penanggulangan bencana.
Audiensi berlanjut ke Kantor Navigasi Kelas 1 Dumai, yang diterima langsung oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas 1 Dumai Ibu Gigih Retnowati, S.T., M.T.
“Salah satu fungsi Syahbandar yakni membantu pelaksanaan pencarian dan Penyelamatan (SAR) di pelabuhan, serta mengatur Penjaga Laut dan Pantai dalam mendukung pelaksanaan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. Kegiatan pencarian dan penyelamatan di laut dikoordinasikan oleh Basarnas bersama seluruh stakeholder maritim terkait,” ujarnya.
Pada penutup audiensi, Budi Cahyadi menunjukkan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. “Saya sangat berterima kasih atas sambutan dan kerja samanya, dengan adanya sinergi dan kolaborasi tentunya akan mudah berkoordinasi, sehingga tidak adanya ego sektoral demi terlaksananya tugas kemanusian yang baik,” pungkas Budi.
Pembahasan kolaborasi ini berdasarkan landasan hukum Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. ***
*****
Lihat: : Sumber Berita
RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau