BERITA RIAU, Pekanbaru – Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menilai kedatangan legislator saat proses eksekusi perkebunan sawit di PT PSJ, Gondai, Kabupaten Pelalawan bisa masuk dalam kategori penghasutan dan menghalang-halangi proses eksekusi.
Proses eksekusi lahan di Desa Gondai berlangsung sejak Jumat akhir pekan kemain (17/01/20). Eksekusi dilakukan di perkebunan milik PT PSJ di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan berjalan.
Sebelumnya eksekusi ini juga sempat dilakukan namun gagal lantaran dihalangi sejumlah masyarakat yang mengaku kelompok masyarakat mitra dari PT PSJ.
Sementara, Jum’at pekan lalu eksekusi berjalan, dimana pada awal eksekusi itu tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan, dan instansi terkait lainnya membabat habis tanaman sawit seluas 8 hektare. Sementara hingga hari ini dari total 3.323 hektare, sudah sekitar 300 hektare berhasil dieksekusi.
Menanggapi hal itu, Ahli hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan bahwa kehadiran anggota dewan dalam proses eksekusi itu tidak dibenarkan. Sebab sudah ada plang dan petugas eksekusi.
“Memang harus diusir. Sebab bisa dituduh menghasut masyarakat untuk menghalang-halangi eksekusi. Dan itu bisa di pidana menurut Pasal 53 Junto Pasal 160 Junto Pasal 216 KUHP,’ tegasnya.
Menurutnya, seharusnya anggota dewan itu tidak perlu datang ke lokasi. Jika memang dinilai ada kesalahan dalam proses eksekusi, maka Ia bisa memanggil para petugas eksekusi.
“Harusnya panggil saja, kenapa dieksekusi. Ngapain harus datang ke situ. Nanti kalau terjadi apa-apa emang mau anggota dewan itu bertanggungjawab?,” tuturnya.
Sebelumnya, Nurul Huda juga menyayangkan adanya aksi penolakan eksekusi itu. Menurutnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dimana eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR.
“Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yg tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yg berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan,” terang Nurul Huda.
Selanjutnya Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada, jika hal itu terus berlanjut maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.
“Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana,” tutup Dosen Pascasarjana UIR itu.
Sementara, menurut DR Erdianto selaku Pakar Hukum Pidana UR mengatakan bahwa putusan peradilan yang sudah in kracht van geweistge tidak dapat lagi diadakan perlawanan. Kalaupun ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, upaya hukum tersebut tidak menunda dilaksakannya eksekusi.
“Asas hukum menyatakan lex dura septimen scripta, hukum itu keras tetapi harus ditegakkan. Dalam sebuah putusan tentu ada pihak yang merasa tidak diuntungkan atau ada tetapi itu lah putusan pengadilan,” tuturnya.
Terangnya, Jaksa selaku eksekutor tidak punya opsi untuk melakukan eksekusi atau tidak karena memang sudah kewajibannya melaksanakan putusan.
Dalam melakukan eksekusi, jaksa tentu tidak sendiri, perlu melibatkan pihak lain. Contoh dalam eksekusi putusan berupa pemidanaan, jaksa melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan bukan dengan cara Jaksa yang langsung memasukkan terpidana ke dalam Lapas.
“Nah, dalam putusan perkara ini dinyatakan bahwa ke negara hukum yang juga dilibatkan dalam melaksanakan eksekusi adalah dinas kehutanan yaitu untuk menertibkan kawasan yang dieksekusi sebagaimana yg dinyatakan dalam amar putusan,” rincinya.
Sementara menurutnya, anggota DPR atau DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, dalam hal ada keluhan masyarakat anggota legislatif dapat melakukan pengawasan tetapi tidak dalam bentuk menghalangi proses eksekusi. Sebab pelaksanaan eksekusi adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penegak hukum.
Sumber : beritariau.com