BERITA RIAU, PEKANBARU – Letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu wilayah strategis bagi para pemasok narkoba untuk penyebaran narkotika ke Indonesia.
Hal tersebut juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian bahwa Provinsi Riau termasuk dalam angka lima besar penyebaran narkoba di Indonesia.
Kepala Kesbangpol Riau Chairul Rizki menjelaskan, sepanjang tahun 2018 lalu terdapat 2.261 kasus narkoba yang ditangani oleh pihak Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama Kepolisian Daerah Riau.
“Ini menjadi kasus yang tragis bagi kita, pekerjaan rumah yang sangat besar dalam menuntaskan narkoba,” katanya.
Ungkapnya, banyak negara tetangga yang memanfaatkan wilayah Riau sebagai sasaran empuk dalam menyelundupkan berbagai jenis obat-obatan terlarang tersebut, misalnya daerah perbatasan Riau yang berbatasan langsung dengan negara lainnya yaitu Pulau Rupat, Bengkalis, dan wilayah perairan lainnya.
“Banyak juga yang memanfaatkan warga setempat sebagai penjual, bahkan ada warga kita yang memiliki kekayaan dimana-mana dengan nilai 12 Triliunan karena berprofesi sebagai pengedar narkoba,” ucapnya.
Chairul juga menyayangkan, tahun 2019 lalu, banyak penghuni lapas berstatus kasus narkoba. Misalnya di Kota Dumai, dari 1.068 orang penghuni lapas, 800 diantaranya berstatus pemakai narkoba.
“Begitu juga di Kabupaten Kepulauan Meranti, 87% penghuni lapas adalah kasus narkoba, termasuk Bengkalis dan Indragiri Hilir (Inhil)” katanya.
Tambahnya, ke depannya pihaknya akan melakukan kolaborasi bersama seluruh aparat, tim P4GN, organisasi pegiat anti narkoba, serta masyarakat lainnya untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh narkoba.
“Semoga 2020 lebih baik lagi, kita berharap bisa memberantas narkoba dari segala aspek yang ada di masyarakat,” tutupnya.
Sumber : riaulink.com