Andi Putra Dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru Hari Ini, Mantan Bupati Kuansing
JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Tipikor menjalankan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Andi Putra, mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor, Eva Yustisiana, Kamis (8/6/2023). Eva mengatakan proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Hari ini, Terpidana Andi Putra telah kami antar ke Rutan Klas I Pekanbaru untuk menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Eva Yustisiana.
Andi Putra sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kuansing dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menggemparkan masyarakat tersebut. Masa hukumannya akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan.
Selain menjalani masa tahanan, Terpidana Andi Putra juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta,” tutupnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan proses eksekusi tersebut sudah dilakukan. ”Iya, sudah dilakukan,” tutupnya. ***
*****
Lihat: : Sumber Berita
RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau