BERITA RIAU-Portal Berita Riau: Bareskrim Polri tolak laporan GPI terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Jokowi. Gerakan Pemuda Islam (GPI) dipermalukan, laporannya ditolak Bareskrim Polri.
GPI melapor terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
Laporan tersebut dilakukan setelah terjadinya kerumunan di Maumere, Sikka, NTT.
Penolakan itu lantaran Bareskrim Polri tidak menerbitkan surat nomor laporan polisi kepada GPI.
Sebaliknya, GPI tidak mengetahui alasan korps Bhayangkara enggan terbitkan laporannya terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur NTT.
“Saya gak berani menyatakan ini ditolak karena di saat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak.
Intinya silakan bikin laporan secara resmi. Itu jawaban yang kami terima,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI, Fery Dermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Fery mempertanyakan maksud laporan secara resmi yang diungkapkan oleh Polri.
Padahal, kata dia, laporan yang didaftarkannya kali ini seharusnya telah melalui prosedur hukum yang tepat.
“Kalau ditanya tingkat kepuasan, jelas kami tidak puas dengan jawaban ini. Kami menunggu begitu lama di dalam, tapi saya dipanggil ke dalam ruangan.
Kita cuma dikasih kesempatan untuk apa maksud tujuan kita. Kemudian kepolisian memberikan opini dari pihak mereka. Udah gitu selesai,” jelas dia.
Atas dasar itu, Fery mengaku kecewa lantaran Polri tidak menerbitkan nomor laporan polisi resmi terkait kasus tersebut.
Sebaliknya, ia berharap kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian.
“Jadi kalau ditanya kecewa, jelas kita kecewa. Ya tapi sedikit banyaknya kami masih menaruh harapan bahwasanya institusi kepolisian masih bisa kita harapkan untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Karena jangan sampai penegakan hukum ini tebang pilih. Harapan kami masih sangat besar,” tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan polisi (LP) dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan polisi tersebut didaftarkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.
Namun usai mencoba bernegosiasi lebih dari 4 jam, Polri memutuskan tidak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.
“Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yakni sang Presiden,” kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Ia menerangkan laporannya hanya diterima di bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD) Bareskrim Polri. Sebaliknya, tidak ada laporan polisi yang terbitkan oleh korps Bhayangkara.
“Tidak bisa bikin LP, hanya menerima laporan kami di bagian TAUD dan diberi stempel,” jelas dia.
Kurnia mengungkapkan Polri juga mengaku menolak seandainya dianggap telah menolak pelapornya tersebut.
Padahal, dia mengaku tak mengetahui alasan Polri tak menerbitkan nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.
“Mereka menolak kalau dibilang Bareskrim menolak. Dengan tidak diterbitkannya Laporan Polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di Republik ini,” tukasnya.
Sumber: Tribunpekanbaru.com
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Walikota Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru
#Jasa Web : Riau | Jasa Web Riau | Jasa Web Pekanbaru | Jasa SEO Riau | Jasa SEO Pekanbaru | Jasa SEO Web Kampar | Jasa SEO Web Siak | Walikota Pekanbaru | Jasa SEO Web Inhu | Jasa SEO Web Inhil | Jasa SEO Web Bengkalis | Jasa SEO Web Rohil | Jasa SEO Web Meranti | Jasa SEO Web Dumai | Jasa SEO Web Kuansing | Jasa SEO Web Pelalawan| Jasa SEO Web Rohul | Portal Berita Riau