Riau Redaksi : Jadi Tersangka Korupsi, Kabasarnas Henri Alfiandi Miliki Harta Rp 10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang
JAKARTA – Harta Kekayaan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023, Henri Alfiandi mencapai angka mencengangkan. Dalam laporan ke KPK, ia mengklaim memiliki harta kekayaan mencapai Rp 10,9 miliar. Bahkan, dalam laporan tersebut, Henri melaporkan memiliki pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019.
Henri Alfiandi saat ini sedang menjadi sorotan karena ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Menurut KPK, dalam kurun waktu dua tahun, Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, memberikan detail lebih lanjut tentang harta kekayaan Henri. Dalam laporan tersebut, Henri mendaftarkan harta kekayaan pada tanggal 24 Maret 2023.
Secara detail, Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, dengan nilai harta tidak bergerak mencapai Rp 4,8 miliar.
Sedangkan untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki empat kendaraan, antara lain mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 senilai Rp 60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 juga senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Henri juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452.600.000.
Lebih lanjut, Henri mengklaim memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 4 miliar. Sedangkan harta lainnya ia laporkan senilai Rp 600 juta. Menariknya, dalam laporan tersebut, Henri menyatakan tidak memiliki utang.
Sebelum kasus dugaan suap ini mencuat, Henri Alfiandi dikenal sebagai sosok penting di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Namun, saat ini, tak hanya Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. ***
*****
Lihat: : Sumber Berita
RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau