KPK Menyita Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris dari Ruko Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyimpan sebagian kekayaannya yang diduga hasil gratifikasi di rumah mertuanya di Batam, Kepulauan Riau.
Dikutip dari Republika.co.id, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pada Selasa (6/6/2023), KPK melakukan penggeledahan di Batam untuk mengumpulkan bukti terkait kasus Andhi Pramono. Lokasi yang digeledah, yakni rumah dan sebuah ruko tertutup.
“Jadi, murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi. Kalau enggak salah di rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dituturkan Alex, dari penggeledahan tersebut tim penyidik menyita tiga mobil jenis Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris. KPK meyakini kendaraan mewah itu diduga memiliki kaitan dengan kasus Andhi yang sedang diusut.
“Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan, termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan,” kata Alex.
Alex menambahkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya di Batam sejauh ini masih terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Menurut dia, KPK belum mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Jadi, belum sampai melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dari pejabat Bea Cukai yang lain,” ujar dia.
Dugaan TPPU
KPK juga membuka peluang untuk menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun tengah mencari bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali mengatakan, KPK menduga mobil-mobil mewah itu sengaja disimpan oleh Andhi di sebuah ruko tertutup. “Diduga ada kesengajaan disembunyikan,” ujar dia.
Selain ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini.
Ali menyebut, pihaknya pun telah menyita seluruh barang bukti itu. KPK akan mengusut tuntas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi. “Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar Ali.
Ali menegaskan, KPK tidak akan segan memiskinkan Andhi jika terbukti melakukan pencucian uang. Saat ini, dia melanjutkan, pihaknya masih fokus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
“Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,” ujar Ali.
Tahap Penyidikan
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
KPK pertama kali memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial. Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi saat itu menyebut, rumah itu merupakan milik orang tuanya.
Belum Ditahan
KPK menjelaskan alasan belum menahan Andhi Pramono. Lembaga antirasuah ini mengaku melengkapi dokumen untuk penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Kita sedang lengkapi (dokumen penahanannya),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Asep menyebutkan, dia belum bisa memerinci waktu pasti penahanan terhadap Andhi. Namun, ia mengungkapkan, hingga kini KPK tengah fokus mencari aset Andhi yang diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, termasuk dugaan adanya perusahaan yang menawarkan jasa konsultan di kantor Bea Cukai yang pernah dikepalai Andhi.
“Semuanya sedang kami dalami, apakah itu hubungannya dengan kepemilikan perusahaan, kepemilikan properti, bagaimana orang mendapatkan harta yang kami anggap berasal dari korupsi, dan lain-lain, itu sedang kami dalami, jadi ditunggu,” ujar Asep menjelaskan.***
*****
Lihat: : Sumber Berita
RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau