
BERITA RIAU-Portal Berita Riau: “Rakyat Aceh Siap Perang” tolak dan bilang vaksin haram, seorang warga Aceh akhirnya ditangkap. Pihak kepolisian, akhirnya menangkan warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, ES (33).
Warga tersebut ditangkap oleh Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue.
Pria yang tinggal berjarak kurang lebih satu jam perjalanan laut dari Ibu Kota Kecamatan Teupah Barat itu, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia lantaran memposting di media sosial terkait ujaran kebencian.
Penangkapan ES, di bawah kendali langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal.
Setelah mendapat perintah dari Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, untuk menangkap pelaku.
Paur Humas Polres Simeulue, Bripak Efriadi Saputra, kepada Serambinews.com, Selasa (12/1/2021) mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh Tim Elang Resmob Polres Simeulue saat tengah malam di Pulau Teupah.
Untuk ke lokasi sasaran, Tim Elang Resmob yang dikendalikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menggunakan perahu robin.
Mereka menempuh waktu sekitar satu jam menggunakan perahu itu.
“Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP yang digunakan untuk memposting berita bohong, menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian,” terang Paur Humas, mengutip penyampaian Kasat Reskrim Polres Simeulue.
Postingan tersangka di media sosial, lanjutnya, sangat provokatif terkait penolakan vaksinasi Covid-19.
Adapun postingan tersangka di medsos, terang Kasat, yakni :
“Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram”
“Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI”
“Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”
“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal menambahkan atas perbuatannya tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditempat terpisah, Kapolres pun AKBP, Agung Surya Prabowo SIK menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif.
Sumber: Tribunpekanbaru.com
#Follow News : Riau | Berita Riau | Pekanbaru | Berita Pekanbaru | Kampar | Siak | Walikota Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Portal Berita Riau | Portal Berita Pekanbaru
#Jasa Web : Riau | Jasa Web Riau | Jasa Web Pekanbaru | Jasa SEO Riau | Jasa SEO Pekanbaru | Jasa SEO Web Kampar | Jasa SEO Web Siak | Walikota Pekanbaru | Jasa SEO Web Inhu | Jasa SEO Web Inhil | Jasa SEO Web Bengkalis | Jasa SEO Web Rohil | Jasa SEO Web Meranti | Jasa SEO Web Dumai | Jasa SEO Web Kuansing | Jasa SEO Web Pelalawan| Jasa SEO Web Rohul | Portal Berita Riau