BERITA RIAU-Portal Berita Riau: Batu, Tersandung kasus kekerasan seksual, kegiatan belajar mengajar sekolah di Batu tetap berjalan. Dugaan ada kekerasan seksual pemilik sekolah di Kota Batu, tak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar. Pendidikan daring masih berjalan karena pandemi COVID-19.
“Sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan normal. Anak-anak masih berjalan dengan baik, dengan daring,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).
Menurut Furqon, azas praduga tak bersalah harus tetap dipegang teguh sampai adanya putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Itu sikap kita selaku Pemerintah Kota Batu. Saya ditunjuk ibu wali kota untuk menyampaikan ke teman media terkait permasalahan yang diduga yang melakukan perbuatan yang melanggar terhadap Undang-Undang No 35 tahun 2014 ini,” tuturnya.
Furqon mengatakan, sekolah di mana dugaan kasus terjadi merupakan lembaga pendidikan tingkat SMA, di bawah wewenang Dinas Propinsi Jawa Timur.
“Kebetulan kelembagaan tingkat SMA ada di Provinsi Jatim. Setelah keputusan pengadilan yang memilih kekuatan hukum tetap, korban ini yang kita dampingi, baik itu pendampingan psikologi, maupun trauma healing, dan medikologi akan kita dampingi,” beber Furqon.
Untuk saat ini, lanjut dia, dugaan kasus kekerasan sudah ditangani Polda Jawa Timur. Pihaknya hanya bisa mendampingi para korban sampai akhir dari proses hukum yang berjalan.
“Kita tunggu proses hukum ini sampai tuntas. Kita beri kesempatan aparat hukum untuk bekerja profesional objektif dan transparan. Tidak ada hal yang menyangkut harus gini harus itu. Karena permasalahan sudah dilimpahkan ke penyidik Polda, maka harus menunggu,” tegasnya.
Sementara belajar daring di SPI juga disampaikan pihak sekolah. Selama ini, kegiatan belajar mengajar berjalan normal.
“Semua normal berjalan seperti biasa, dengan daring,” ujar Kasek SPI Risna Amalia terpisah.
Sebelumnya, JE pemilik sekolah SPI Kota Batu dilaporkan ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI.
Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
“Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu,” kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim.
Sementara kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.
“Kalau kita dari pihak kuasa hukum terlapor akan mengikuti sesuai dengan proses hukum. Karena itu sudah dilakukan laporan polisi, LP sudah diterbitkan, maka kita akan mengikuti prosesnya tentunya ada pemanggilan saksi-saksi, kita akan mengikuti proses itu dengan baik,” kata Recky.
Sumber: Detik.com