Menu

Mode Gelap
Menkes Ingatkan Hal Ini Terkait Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 Haram Katakan Empat Kalimat Ini ke Anak, Jangan Lakukan ya Ini Asal-usulnya Sepatu Bata, Ternyata Bukan Buatan Asli RI Jadi Tersangka Korupsi, Kabasarnas Henri Alfiandi Miliki Harta Rp 10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang Kasus DBD di Riau Meningkat, Diskes Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan dan 3M
Digital Marketing RWD Indonesia

Berita Terkini · 18 Sep 2023 12:44 WIB ·

Update Terbaru! 21 Penyakit yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan


 Update Terbaru! 21 Penyakit yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan Perbesar

RIAU REDAKSIUpdate Terbaru! 21 Penyakit yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan

 

Penting untuk dicatat, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sama seperti asuransi swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang tidak mendapat jaminan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Baca Juga:   Mau Panjang Umur Seperti Orang Jepang, Hindari 6 Hal Ini

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan

Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:

– Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

– Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.

– Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga:   Ajakan Walikota Pekanbaru untuk Warga untuk Makan Ikan dengan Banyaknya

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:   Aktifitas Penerbangan di Bandara Pinang Kampai Kota Dumai Kembali Terganggu Akibat Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

*****
Lihat: : Sumber Berita

RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Keyakinan Jokowi: Indonesia Akan Menjadi Raja Sepak Bola di Asia!

24 September 2023 - 11:51 WIB

Warga Rempang Sambut dengan Antusias Kegiatan Bakti Kesehatan Polri

24 September 2023 - 11:46 WIB

RS Eka Hospital BSD Angkat Suara Setelah Meledaknya Alat Radiologi

24 September 2023 - 11:46 WIB

700 Koli Ballpers Malaysia Berhasil Disita oleh Pangkalan TNI AL Dumai

24 September 2023 - 11:43 WIB

7 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Termasuk Melalui Gopay dan OVO

24 September 2023 - 11:42 WIB

Menpora RI Dito Ariotedjo Apresiasi Kompetisi Honda DBL DKI Jakarta sebagai Pencarian Bakat Atlet Basket Pelajar

24 September 2023 - 11:42 WIB

Trending di Berita Terkini
Home
Trending
Terkini
Cari
Iklan