Riau Redaksi : Proyek Jalan Tol Padang-Pekanbaru di Sumatera Barat Terkena Dampak Kasus Korupsi, Tiga Terdakwa Terlibat
PADANG – Proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Sumatera Barat mengalami persoalan hukum. Terungkap bahwa proyek tersebut telah dirusak oleh kasus korupsi yang melibatkan tiga orang terdakwa, yang kini harus menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, Rabu (02/08/2023) mengatakan bahwa tiga terdakwa, Jumadi, Ricki Novaldi, dan Upik Suryati, telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan, terkait kasus korupsi dalam proyek tol tersebut.
“Dari 13 orang yang diturunkan kasasinya, 11 telah dieksekusi, sementara dua orang lainnya masih dalam proses,” kata Hadiman.
Ia menambahkan bahwa mereka yang tidak hadir dalam proses tersebut akan dicari dan ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengadilan telah menemukan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh tiga terpidana tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.27.460.213.941, atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat.
Hadiman juga menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen untuk memerangi korupsi dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kerugian finansial besar ini. ***
*****
Lihat: : Sumber Berita
RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau