BERITA RIAU, PEKANBARU – Sebanyak 30 wajib pajak di Kota Pekanbaru masih menunggak pajak hotel.
Apakah ini pertanda akan ada PHK massal pekerja di sektor perhotelan?
Pemko Pekanbaru belum mengetahui kemungkinan buruk tersebut.
Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru (Bapenda) Kota Pekanbaru masih menanti pembayaran pajak hotel yang tertunggak.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengklaim mayoritas pengelola hotel di Kota Pekanbaru sudah membayarkan pajak hotel. Ada 245 wajib pajak hotel di Kota Pekanbaru.
“Mereka yang sudah membayar sebanyak 215 wajib pajak hotel,” paparnya kepada Tribun, Rabu (8/7/2020).
Menurutnya, ada yang menunggak juga satu dampak pandemi covid-19. Apalagi satu persatu hotel mulai bergeliat kembali sejak Juni 2020.
Wajib pajak restoran juga demikian. Mayoritas dari wajib pajak restoran pu sudah membayar pajaknya.
Total ada 1635 wajib pajak restoran.
Mereka yang sudah bayar pajak mencapai 961 wajib pajak.
Wajib pajak hiburan juga sebagian besar sudah membayar pajak. Jumlah wajib pajak yang sudah membayar yakni 146 wajib pajak dari total 168 wajib pajak hiburan.
“Ada potensi yang bakal kita kejar di tiga sektor itu bersama bidang pengendalian di Bapenda Kota Pekanbaru,” paparnya.
Summber : Pekanbarutribun