Menu

Mode Gelap
Menkes Ingatkan Hal Ini Terkait Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 Haram Katakan Empat Kalimat Ini ke Anak, Jangan Lakukan ya Ini Asal-usulnya Sepatu Bata, Ternyata Bukan Buatan Asli RI Jadi Tersangka Korupsi, Kabasarnas Henri Alfiandi Miliki Harta Rp 10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang Kasus DBD di Riau Meningkat, Diskes Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan dan 3M
Digital Marketing RWD Indonesia

Berita Terkini · 21 Nov 2023 16:31 WIB ·

DPRD Rohil Pansus B Gelar Rapat untuk Bahas Ranperda Mengenai Status Bank Rohil


					DPRD Rohil Pansus B Gelar Rapat untuk Bahas Ranperda Mengenai Status Bank Rohil Perbesar

RIAU REDAKSIDPRD Rohil Pansus B Gelar Rapat untuk Bahas Ranperda Mengenai Status Bank Rohil

 

ROHIL Pansus B di DPRD Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat untuk membahas membahas ranperda perubahan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan tentang bentuk hukum PD (perusahaan daerah) BPR (bank perkreditan rakyat) Rohil menjadi perseroda (perseroan daerah).

Rapat berlangsung di ruang rapat komisi B gedung DPRD Rohil Jalan Pesisir Sei Rokan Komplek Perkantoran Batu enam Bagansiapiapi, Selasa (24/101/2023). Tampak hadir juga pihak Pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum, pihak BPR diwakili oleh Direksi dan Badan Pengawas.

“Perda ini merupakan perda nomor 6 yang telah disepakati untuk merubah PD BPR menjadi Persero BPR. Hal ini karena amanat peraturan perundang undangan yakni perusahaan daerah yang bergerak di bidang keuangan wajib berbentuk hukum perseroda,”kata Darwis Syam kepada jurnalis ketika ditemui, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:   PBB: 40 Pekerja Bantuan Tewas di Myanmar Sejak Kudeta 2021

Namun setelah disepakati, lanjut Darwis menjelaskan, ada persoalan karena untuk merubah PD menjadi perseroda itu nanti harus ijin dari kemenkumham RI berupa akte notaris perubahan dari PD ke perseroda. Sedangkan selama ini PD BPR mengurus akte notaris perseroan daerah ada kendala.

Karena berdasarkan UU perseroan terbatas modal minimal 25 persen dari modal dasar. Oleh sebab itu, disinilah persoalan perda nomor 6 itu dirubah. Karena dalam perda nomor 6 itu BPR itu ditetapkan modalnya Rp 100 Milyar maka kalau 25 persen dari Rp100 Milyar yakni Rp 25 Milyar, sebagai modal setornya.

“Sedangkan modal yang disetor pemerintah daerah belum sampai Rp 25 Milyar. Baru lebih kurang Rp 22 Milyar lebih sehingga tidak terpenuhi syarat 25 persen dari modal dasar, tersebut,”jelasnya Darwis Syam.

Baca Juga:   Ini 10 Negara Paling Religius di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Tambahnya, kalau sekarang pernah dianggarkan pada tahun 2022 penyertaan modal Rokan Hilir ke BPR sekitar hampir Rp 3 Milyar untuk memenuhi ketentuan 25 persen dari modal dasar.

Tetapi mau merealisasikan itu terkendala karena Nomenklatur penyertaan modal BPR itu harus bentuk hukum perseroan daerah. Oleh karena itu, penyertaan modalnya tidak bisa dicairkan.

“Setelah berkonsultasi pihak BPR, Pemda, kami DPRD dan OJK (otoritas jasa keuangan,red) solusinya adalah mengurangi, menurunkan nilai modal dasar sehingga perlu dibuat perubahan perda,”ujarnya.

Jadi dalam perda ini prinsipnya perubahan yaitu ada satu pasal mengurangi modal dasar dari Rp 100 milyar menjadi Rp85 milyar,”ucap Darwis Syam.

Sehingga 25 persen dari modal dasar Rp 85 Milyar yaitu Rp21,25 Milyar terpenuhi besaran modal dasar yang disetorkan oleh pemerintah daerah (Rp22 milyar lebih,red).

“Dengan demikian nanti perda ini sebagai dasar untuk pengurusan akte notaris perubahan dari PD BPR ke perseroan daerah BPR. Tadi disepakati antara pansus dan pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag ekonomi, Kabag hukum dari pihak BPR ada direksi dan ada badan pengawasnya,”sebutnya.

Baca Juga:   Kota YogyakartaSuami Menyaksikan Istri Meninggal di Tempat Tidur Saat Gempa 6,4 Mengguncang Kota Yogyakarta

Kita finalisasi, kita sepakati materi perdanya. Sehingga yang intinya tadi perubahan modal dasar dari Rp100 milyar menjadi Rp85 milyar,”ujarnya.

Selanjutnya ketentuan produk bentuk hukum pemerintah daerah nanti perda ini disampaikan ke kanwil kemenkumham Riau untuk di harmonisasi yang selanjutnya hasil harmonisasi perda itu akan disampaikan ke provinsi Riau dalam rangka fasilitasi oleh Gubernur Riau.

“Kemudian setelah itu baru diparipurnakan sehingga berlaku pengurusan proses perubahan dari PD BPR menjadi perseroda BPR yang dilanjutkan ke kemenkumham RI,”pungkasnya Darwis Syam.

 

*****
Lihat: : Sumber Berita

RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Rusia Peningkatan Keamanan: Respons Terhadap Penutupan Hampir Seluruh Pintu Perbatasan oleh Finlandia

29 November 2023 - 23:14 WIB

Langkah DPP Golkar: Afrizal Sintong Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Rohil 2024

29 November 2023 - 23:08 WIB

Langkah Baru Selandia Baru: Perdana Menteri Bentuk Pemerintahan Koalisi 3 Partai

29 November 2023 - 23:07 WIB

Kontroversi Penyaluran Anggaran Media Pemko: Diduga Titipan, Kadis Menolak Berkomentar

29 November 2023 - 23:06 WIB

Finlandia Ambil Langkah Tegas: Pendirian Penghalang di Perbatasan dengan Rusia untuk Kendalikan Arus Migran

29 November 2023 - 23:05 WIB

Kabupaten Rohil Raih Dukungan Teknologi: 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat Diberikan oleh Kemenkominfo

29 November 2023 - 23:05 WIB

Trending di Berita Terkini
Home
Trending
Terkini
Cari
Iklan