Menu

Mode Gelap
Menkes Ingatkan Hal Ini Terkait Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 Haram Katakan Empat Kalimat Ini ke Anak, Jangan Lakukan ya Ini Asal-usulnya Sepatu Bata, Ternyata Bukan Buatan Asli RI Jadi Tersangka Korupsi, Kabasarnas Henri Alfiandi Miliki Harta Rp 10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang Kasus DBD di Riau Meningkat, Diskes Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan dan 3M
Digital Marketing RWD Indonesia

Berita Terkini · 18 Sep 2023 13:31 WIB ·

Kuasa Hukum AB Angkat Bicara terkait Jual Beli Lahan yang Berujung ke Penahanan


 Kuasa Hukum AB Angkat Bicara terkait Jual Beli Lahan yang Berujung ke Penahanan Perbesar

RIAU REDAKSIKuasa Hukum AB Angkat Bicara terkait Jual Beli Lahan yang Berujung ke Penahanan

 

KAMPAR- Kasus Jual beli tanah di daerah Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dimana Abuzar (Ab) dijadikan Tersangka, karena di duga melakukan penipuan dalam jual beli tanah.

Menurut ab melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika, SH. MH dan Rekan kepada media sabtu (17/9/2023) mengatakan bahwa dirinya keberatan karena kliennya diarahkan ke pidana padahal harusnya perdata karena ini menyangkut jual beli tanah.

 

 

Dikatakan Andika bahwa, pada 14 September 2023 kliennya dilaporkan karena kasus jual beli tanah ke Polsek Tambang, dan pada 16 September 2023 kembali dipanggil.

Dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan belum diberikan acara pemeriksaan (BAP), ada dua BAP, sebuah hak yang diatur dalam pasal 72 KUHAPketika keluar surat sidik dari Reskrim pada tanggal 14 September 2023 padahal seharusnya ada.

Baca Juga:   Misteri Kematian Mahasiswi USU, Ayah Angkat Tolak Diautopsi dan Ada Surat di Samping Jenazah Korban

Setelah penangkap selama 1 X 24 jam tidak ada diberikan surat penahanan.

Dalam kasusnya ini Andika menyayangkan tindakan kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan, dan digiring ke rana pidana harusnya ini dibawah ke perdata karena menyangkut jual beli tanah.

Dan pihaknya juga sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan namun tidak pernah digubris oleh penyidik yang menangani kasus ini.

Kanit PPA harusnya paham betul kasus jual beli tanah menyangkut akta jual beli clausula hukum dan syarat sahnya suatu perjanjian ini murni perdata.

” Kami menduga Ada oknum pihak kepolisian arogan paksakan polsek untuk tahan Abuzar walau prematur unsur pidana tidak ada unsur tindak pidana penipuan.

Baca Juga:   Misa di Mongolia: Paus Memberikan Salam Khusus bagi Warga China

Dan penggelapan LP/B/66/VII/2023/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau 07 Juli 2023 yang diterapkan oleh pihak kepolisian Polsek tambang.

Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus.

Oknum pihak kepolisian Polsek tambang telah mangkrak terhadap Peraturan perundang-undangan kepolisian. Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum.

Selanjutnya dalam ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polsek tambang ke propam polda riau dan kami sudah membuat laporan balek ada dugaan tindak pidana “Pemerasan”.

Yang terjadi pada hari kamis tanggal 14 september 2023 sekira Pukul 16.30 Wib di jalan bangkinang – pekanbaru diwliyah polsek tambang kabupaten kampar senilai 238 JT+ 60 JT di luar pencabutan perkara.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/312/IX/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau, tanggal 15 sepember 2023 harus ditindak tegas laporan kami tersebut, terhadap klien kami.” jelas Pengacara Muda itu.

Baca Juga:   Latihan Bersama ASEAN Dimulai, China Tegaskan Sikap terkait Laut China Selatan

Terakhir Pengacara Viral itu, menambahkan dirinya baru tahu dan dapat info kalau Hari ini minggu (17 september 2023) kami dapat info pihak Polsek baru cek TKP, kok bisa Klien kami ditetapkan jadi tersangka pada kamis (14 september 2023).

BAP saksi atau tersangka Ab tidak objektif, Adanya penekanab terhadap saksi atau tersangka oleh penyidik sebagai BAP tidak sesuai dengan pelanggaran KUHAP dan Perkab 6 tahun 2019.

Kok bisa naik jadi penyidikan dan kok bisa hadi tersangka, padahal klien kami ada ettikat baik sebelum dapat surat panggilan ke polsek untuk membayar ganti rugi.” tegas Dika. (Tim)

 

*****
Lihat: : Sumber Berita

RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Keyakinan Jokowi: Indonesia Akan Menjadi Raja Sepak Bola di Asia!

24 September 2023 - 11:51 WIB

Warga Rempang Sambut dengan Antusias Kegiatan Bakti Kesehatan Polri

24 September 2023 - 11:46 WIB

RS Eka Hospital BSD Angkat Suara Setelah Meledaknya Alat Radiologi

24 September 2023 - 11:46 WIB

700 Koli Ballpers Malaysia Berhasil Disita oleh Pangkalan TNI AL Dumai

24 September 2023 - 11:43 WIB

7 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Termasuk Melalui Gopay dan OVO

24 September 2023 - 11:42 WIB

Menpora RI Dito Ariotedjo Apresiasi Kompetisi Honda DBL DKI Jakarta sebagai Pencarian Bakat Atlet Basket Pelajar

24 September 2023 - 11:42 WIB

Trending di Berita Terkini
Home
Trending
Terkini
Cari
Iklan