Menu

Mode Gelap
Menkes Ingatkan Hal Ini Terkait Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 Haram Katakan Empat Kalimat Ini ke Anak, Jangan Lakukan ya Ini Asal-usulnya Sepatu Bata, Ternyata Bukan Buatan Asli RI Jadi Tersangka Korupsi, Kabasarnas Henri Alfiandi Miliki Harta Rp 10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang Kasus DBD di Riau Meningkat, Diskes Ingatkan Masyarakat Jaga Kebersihan dan 3M
Digital Marketing RWD Indonesia

Berita Terkini · 20 Nov 2023 11:28 WIB ·

Pematuhan Hukum: Masyarakat Meminta Kapolres Karawang Menindak Tegas Sesuai Instruksi Kapolri terkait UU Pasal 55 No 22 Tahun 2001


					Pematuhan Hukum: Masyarakat Meminta Kapolres Karawang Menindak Tegas Sesuai Instruksi Kapolri terkait UU Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Perbesar

RIAU REDAKSIPematuhan Hukum: Masyarakat Meminta Kapolres Karawang Menindak Tegas Sesuai Instruksi Kapolri terkait UU Pasal 55 No 22 Tahun 2001

 

KARAWANG- Berdasarkan pemberitaan sebelum nya perihal penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum penimbun dan di duga adanya keterlibatan oknum aparat wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Sebagai Oknum pelaku dan sampai saat ini tidak mendapatkan respon yang signifikan dari aparat penegak hukum polda jabar.sabtu(15/11/23).

 

 

Team Investigasi Media terus menggali informasi kenapa aparat penegak hukum lambat dalam menangani serta menindak tegas para oknum penimbun bbm bersubsidi jenis solar yang seakan-akan merasa kebal hukum. Menurut informasi dilapangan bahwa oknum pelaku tersebut.

Team investigasi mensinyalir/menduga ada nya keterlibatan oknum aparat aparat penegak hukum terima kordinasi dari oknum pelaku penimbunan BBM BIO SOLAR Bersubsidi yang Ilegal.

Setelah team menggali informasi siapa-siapa yang terlibat praktik penimbunan bbm bersubsidi dan kencingan solar melalui bus yang diketahui Penimbunan BBM BIO SOLAR Bersubsidi yang ilegal ini di beking oknum aparat.

Baca Juga:   Faisal: Program Hilirisasi Jokowi Bisa Menyebabkan Depleksi Nikel Indonesia dalam 13 Tahun

Diketahui juga bahwa team investigasi mendapat kan informasi dari penjaga gudang Solar dan masyarakat sekitar bahwasanya nya oknum aparat menjadi beking yang mengkordinir beberapa armada,”terang narasumber.

Bos nya bernama Iyos yang di korlapi oleh beberapa oknum aparat,” Ujar penunggu gudang Penimbunan Solar Bersubsidi yang Ilegal, yang bernama Mardiman. Lokasi penimbunan ini berada di daerah Wadas, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, kata andy ketua team investigasi jendelainformasinews.com jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat .

Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek galian dengan harga non subsidi,”Ulasnya.

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Baca Juga:   Cara Memilih Bathtub yang Sesuai untuk Kamar Mandi Anda

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM Bersubsidi tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Baca Juga:   Salif Noah Leintu dari Timnas U-17 Mali Tertegun oleh Dukungan Hangat Masyarakat Indonesia di Piala Dunia U-17 2023

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

 

*****
Lihat: : Sumber Berita

RIAU REDAKSI
# Portal Berita Pekanbaru # Portal Berita Riau # Berita Pekanbaru # Berita Riau

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Donald Trump Hadiri Sidang Perdata di New York di Tengah Penyelesaian Hampir Selesai pada Kasusnya

8 Desember 2023 - 14:30 WIB

Kementerian Pemuda dan Olahraga Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pemuda dalam Rumah Tangga (PKPRT) untuk Membentuk Generasi Emas 2045

8 Desember 2023 - 14:30 WIB

PUMK PT Timah Tbk Mendorong Pengembangan Usaha Ayam Petelur Niko

8 Desember 2023 - 14:29 WIB

Kasus Hukum Terbaru: Hunter Biden Dikenai Sembilan Dakwaan Pajak dan Satu Dakwaan Senjata Api

8 Desember 2023 - 14:29 WIB

Sentuhan Kemanusiaan: Peluncuran Program Wash LAZnas PHR dan YBM BRILian Membantu 200 Keluarga

8 Desember 2023 - 14:25 WIB

Inggris dan AS Bersatu Tuduh Rusia Terlibat Spionase terhadap Sejumlah Politisi

8 Desember 2023 - 14:24 WIB

Trending di Berita Terkini
Home
Trending
Terkini
Cari
Iklan