BERITA RIAU, Pekanbaru – Memutus rantai penyebaran virus corona, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru mulai hari ini Jumat (17/4/2020) hingga 30 April 2020 mendatang.
Penerapan PSBB di Pekanbaru ini dituangkan dalam Perwako Pekanbaru tentang PSBB.
Selama PSBB, Pemko Pekanbaru meliburkan sekolah, membatasi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan kegiatan di tempat umum lainnya.
Status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah harus dilarang.
Hanya saja aktivitas di sektor transpornasi akan dibatasi.
Berdasarkan Perwako No 74 Tahun 2020, berikut ini poin penting tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Untuk pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama
PSBB.
Pemilik kendaraan harus melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan dan menggunakan masker di dalam kendaraan.
Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama
PSBB;
b. Tidak berboncengan kecuali dengan anggota keluarga dengan alamat yang sama;
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
d. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Sedangkan untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Bagi angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait.
Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan dan melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
Tidak hanya itu juga harus memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Kendaraan yang memasuki Kota Pekanbaru harus melalui pemeriksaan check point yang sudah ditentukan oleh petugas terkait.
Lima Pintu Masuk Dijaga Ketat
Terkait dengan pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menyiapkan sejumlah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku sudah membuat konsep untuk diterapkan dalam pemberlakuan PSBB di Pekanbaru .
“Satu di antaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi,” ujarnya.
Pembatasan ini bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Pembatasan ini tidak hanya terkait jumlah penumpang.
Ada juga pembatasan waktu berkendara dan lainnya.
“Jadi kita tinggal menerapkan, setelah perwako tuntas,” terangnya kepada Tribunpekanbaru.com
Pihaknya juga menyiapkan petugas untuk mengawasi akses kendaraan di perbatasan kota.
Ada sejumlah pintu masuk kota yang diawasi. “Ada pembatasan atau tidak di pintu masuk, nanti mengacu pada perwako,” ulasnya.
Dishub Kota Pekanbaru akan menyiagakan lima posko selama pemberlakukan PSBB di Pekanbaru .
Lima posko tersebut menyebar di akses masuk jalur darat Kota Pekanbaru.
Pintu masuk yang akan di awasi selama PSBB di Pekanbaru itu adalah :
1. Kawasan Rimbo Panjang
2. Jalan Garuda Sakti Ujung
3. Jalan Siak II
4. Jalan Lintas Timur (depan Simpang Pesantren)
5. Jalan Kaharuddin Nasution.
“Jadi kita siagakan lima pokso di akses masuk darat,” terang Kadishub Yuliarso. Menurutnya, ada personel gabungan yang siaga di posko tersebut.
Ada enam anggota Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dua anggota Polresta Pekanbaru, dua anggota Kodim 0301/Pekanbaru, empat Satpol PP Kota Pekanbaru dan satu Dishub Provinsi Riau.
“Jadi mereka bertugas secara bergantian dalam tiga shift selama 20 hari,” terangnya.
Mantan camat Rumbai ini menyebut bahwa ada sejumlah SOP selama pemberlakuan PSBB di terminal, pelabuhan dan bandara.
SOP nantinya diterapkan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Bandara SSK II Pekanbaru dan Pelabuhan Sungai Duku.
“Ada juga penerapan protokol kesehtaan di pintu masuk ini,” paparnya.
Mereka juga melakukan razia di 20 titik untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel.
Tim juga memantau persimpangan lampu lalu lintas yang padat pada jam pemberlakuan PSBB.
Sumber : Tribunnewspekanbaru.com