BERITA RIAU, PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Kadisnaker ) Riau , Jonli menegaskan perusahaan jika menunda pembayarar THR karyawan kena denda.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, meminta kepada pihak perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Kendati saat ini sedang ada wabah Virus Corona , namun perusahaan tetap harus membayarkan THR.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan teknis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR.
Pertama, perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar penuh. Sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan.
Kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dialog mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, Jumat (15/5/2020).
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini lanjut Jonli, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kabupaten kota dimana perusahaan berdomisili.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja.
Dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
“Maka dari itu, kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin. Kita juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan,” katanya.
Pihaknya mengimbau jika ada perusahaan yang tidak membiarkan THR agar bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans. Sejak dibuka awal pekan, Senin (11/5) lalu, hingga kini belum ada laporan masuk di Posko Pengaduan.
“Belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR,” jelas Jonli.
Dia mengatakan, Posko THR tersebut dengan nama Posko Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2020.
“Jadi kalau ada pengaduan yang masuk soal THR, kami siap menerima konsultasi antara perusahaan dengan pemerintah,” ujarnya.
Sumber : Tribunnewspekanbaru.com